Risiko Tidak Memperpanjang SIM Mobil dan Solusi Masalahnya

SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan dokumen penting yang wajib dibawa setiap Anda mengendarai mobil. SIM memiliki masa berlaku, yang mana jika masa berlaku habis harus segera diperpanjang. Tidak memperpanjang SIM berarti SIM mati dan tidak berlaku.
Apabila sudah begini dan Anda membiarkan SIM mati, tentu akan ada risiko yang harus Anda tanggung. Simak pembahasan terkait risiko tidak memperpanjang SIM mobil dan solusi mengatasinya berikut ini!
Risiko Tidak Perpanjang SIM Tepat Waktu
Jika SIM mobil Anda mati atau sudah tidak berlaku dan Anda nekat untuk mengendarai mobil di jalan, siap-siap kena tilang dan menghadapi risikonya. Beberapa risiko yang dapat Anda hadapi jika memiliki SIM mobil yang mati adalah sebagai berikut:
-
Terkena Denda
Risiko pertama tentu akan ada dendan yang Anda harus bayar ketika SIM mobil tidak diperpanjang. Denda ini berkaitan apabila Anda kena tilang di jalan. Karena memiliki SIM mobil mati, artinya Anda sudah tidak berhak berkendara di jalan umum lagi.
Untuk pengendara yang memiliki SIM mati, sanksi denda sesuai aturan Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009 adalah sebesar Rp 1.000.000. Namun, besaran denda ini tergantung kebijakan polisi.
-
SIM Ditahan Polisi
Polisi berhak menahan SIM Anda yang sudah tidak berlaku lagi. Hal ini bertujuan agar Anda tidak menyalahgunakan SIM mati dengan membawa kendaraan di jalan umum.
Jika SIM kadaluarsa sudah ditahan, satu-satunya cara mendapatkannya kembali adalah dengan menebus SIM tersebut. Atau, Anda juga dapat mengikuti ujian ulang untuk mendapatkan SIM baru.
-
Ikut Ujian Ulang
Terakhir, Anda wajib mengikuti ujian ulang saat SIM sudah kadaluarsa melebihi batas berlaku. Ujian ulang mendapatkan SIM baru tentu membutuhkan waktu dan tenaga ekstra.
Sehingga, lebih baik Anda perpanjang SIM agar tidak harus menanggung sanksi atau denda di kemudian hari. Selain itu, memperpanjang SIM akan memakan waktu lebih sedikit dibandingkan membuat SIM baru.
Cara Mengatasi SIM Mobil Mati
Tetapi jika SIM mobil Anda sudah terlanjur mati atau masa berlakunya habis, maka mau tidak mau harus diatasi. Simak pembahasan ringkas di bawah ini agar Anda dapat mengatasi masalah SIM mobil yang mati:
-
Selalu Cek Masa Berlaku SIM
Cara pertama, selalu mengecek masa berlaku SIM mobil Anda. Kalau perlu, buatlah reminder pada kalender di ponsel Anda untuk mengingat kapan harus memperpanjang SIM mobil.
Hal ini penting guna menghindari SIM mati atau tidak berlaku lagi. Karena risiko-risiko yang akan Anda hadapi lebih membuat repot di kemudian hari. Biasanya, masa berlaku SIM adalah 5 tahun terhitung dari pembuatan SIM baru.
-
Siapkan Dokumen
Sebaiknya Anda menyiapkan dokumen untuk memperpanjang SIM mobil. Dokumen pribadi seperti fotokopi KTP, fotokopi STNK dan fotokopi SIM sebaiknya dipersiapkan sejak awal.
Tujuannya agar Anda dapat lebih mudah mengatur dan mencegah kelupaan saat berada di kantor Samsat. Persiapkan dokumen dengan baik agar proses perpanjangan tidak memakan waktu lama.
-
Kunjungi Kantor Samsat
Untuk mengatasi SIM mati atau habis masa berlaku, Anda harus mengunjungi kantor Samsat. Di sana, Anda akan dipandu sesuai dengan kebutuhan Anda dengan SIM.
Jika ingin memperpanjang SIM, maka Anda hanya perlu menunggu proses perpanjangan. Namun, jika harus membuat SIM baru, maka Anda harus mengikuti tes dari awal hingga akhir untuk mendapatkan SIM mobil lagi.
-
Pahami Prosedur Perpanjangan SIM
Terakhir, penting untuk Anda memahami seluruh prosedur perpanjangan SIM. Mulai dari mendaftar, mengambil foto hingga proses pembayaran. Anda dapat mencari informasi terkait di internet.
Pastikan Anda paham agar tidak mudah tertipu oleh calo pembuat SIM. Karena di lapangan, Anda akan mendapatkan banyak calo SIM yang sebaiknya Anda hindari.