Risiko Tidak Memperpanjang SIM Mobil dan Solusi Masalahnya

icon 10 February 2025
icon Admin

Untuk pengendara yang memiliki SIM mati, sanksi denda sesuai aturan Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009 adalah sebesar Rp 1.000.000. Namun, besaran denda ini tergantung kebijakan polisi.

  • SIM Ditahan Polisi

Polisi berhak menahan SIM Anda yang sudah tidak berlaku lagi. Hal ini bertujuan agar Anda tidak menyalahgunakan SIM mati dengan membawa kendaraan di jalan umum.

Jika SIM kadaluarsa sudah ditahan, satu-satunya cara mendapatkannya kembali adalah dengan menebus SIM tersebut. Atau, Anda juga dapat mengikuti ujian ulang untuk mendapatkan SIM baru.

  • Ikut Ujian Ulang

Terakhir, Anda wajib mengikuti ujian ulang saat SIM sudah kadaluarsa melebihi batas berlaku. Ujian ulang mendapatkan SIM baru tentu membutuhkan waktu dan tenaga ekstra.

Sehingga, lebih baik Anda perpanjang SIM agar tidak harus menanggung sanksi atau denda di kemudian hari. Selain itu, memperpanjang SIM akan memakan waktu lebih sedikit dibandingkan membuat SIM baru.

Cara Mengatasi SIM Mobil Mati