Mobil Baru Lecet Parah? Apakah Masuk Asuransi? Ini Penjelasannya

Anda mungkin pernah mengalami kejadian mobil lecet karena kecelakaan padahal baru saja beli. Untuk mengembalikan ke bentuk awal, tentunya membutuhkan biaya yang cukup besar, tetapi berbeda jika Anda mengasuransikan mobil tersebut.
Meskipun demikian, ternyata pengajuan klaim memiliki syarat yang harus dipenuhi. Lantas, apa saja persyaratan tersebut dan bagaimana cara mengajukan klaim asuransi untuk mobil baru? Berikut penjelasannya.
Jenis Asuransi dan Kategori Mobil Lecet yang Bisa Diklaim
Sebelum membahas tentang cara pengajuan klaim asuransi, Anda perlu memahami terlebih dahulu tentang jenis-jenis asuransi. Terdapat 2 jenis asuransi untuk mobil yang berlaku di Indonesia, yaitu:
-
Comprehensive atau All Risk
Inim merupakan jenis asuransi yang memberikan perlindungan secara menyeluruh terhadap segala kondisi kendaraan, termasuk kehilangan.