Mobil Baru Lecet Parah? Apakah Masuk Asuransi? Ini Penjelasannya

Anda mungkin pernah mengalami kejadian mobil lecet karena kecelakaan padahal baru saja beli. Untuk mengembalikan ke bentuk awal, tentunya membutuhkan biaya yang cukup besar, tetapi berbeda jika Anda mengasuransikan mobil tersebut.
Meskipun demikian, ternyata pengajuan klaim memiliki syarat yang harus dipenuhi. Lantas, apa saja persyaratan tersebut dan bagaimana cara mengajukan klaim asuransi untuk mobil baru? Berikut penjelasannya.
Jenis Asuransi dan Kategori Mobil Lecet yang Bisa Diklaim
Sebelum membahas tentang cara pengajuan klaim asuransi, Anda perlu memahami terlebih dahulu tentang jenis-jenis asuransi. Terdapat 2 jenis asuransi untuk mobil yang berlaku di Indonesia, yaitu:
-
Comprehensive atau All Risk
Inim merupakan jenis asuransi yang memberikan perlindungan secara menyeluruh terhadap segala kondisi kendaraan, termasuk kehilangan.
Misalnya saja mobil lecet atau baret akibat kebakaran, kecelakaan, benturan, terbalik, bahkan hingga mengalami bencana alam seperti rusak akibat tersambar petir atau banjir.
-
TLO (Total Loss Only)
Merupakan jenis asuransi yang hanya akan memberikan perlindungan pada mobil apabila kerusakan yang dialami lebih dari 75%.
Artinya, Anda harus mengeluarkan biaya sendiri untuk memperbaikinya apabila kondisi mobil hanya sekadar lecet atau baret ringan.
Cara Mengajukan Klaim Asuransi untuk Mobil yang Lecet atau Rusak Parah
Tidak perlu panik ketika mengalami kejadian yang menyebabkan mobil menjadi baret atau lecet. Dengan mengikuti prosedur dan persyaratan yang diperlukan, Anda bisa mengajukan klaim asalkan produk asuransi mobil yang dimiliki adalah jenis All Risk. Berikut panduannya.
-
Menghubungi Pihak Asuransi
Hal pertama yang harus dilakukan sebelum mengajukan klaim adalah secepatnya menghubungi pihak asuransi. Pasalnya, ada batas waktu yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi untuk mengajukan klaim.
Umumnya, toleransi batas waktu pelaporan adalah 3 x 24 jam sampai dengan 5 x 24 jam setelah kejadian. Anda bisa memberikan informasi perihal kejadian melalui layanan telepon atau langsung mengunjungi kantor cabang asuransi yang terdekat.
-
Menyiapkan Dokumen Persyaratan
Untuk memperlancar pengajuan klaim, siapkan terlebih dahulu semua dokumen persyaratan sesuai ketentuan dari pihak perusahaan asuransi. Daftar dokumen yang dibutuhkan biasanya dicantumkan dalam formulir pengajuan, antara lain:
-
Fotokopi dokumen penting berupa polis asuransi, KTP, SIM, dan STNK.
-
Surat keterangan pihak kepolisian yang menyatakan mobil lecet akibat kecelakaan.
-
Dokumen pendukung atau surat keterangan mengenai pertanggungjawaban apabila kerusakan yang terjadi pada mobil melibatkan pihak ketiga.
-
Melampirkan Bukti Foto
Untuk menegaskan kondisi mobil setelah kejadian, Anda harus menyertakan bukti berupa foto mobil yang lecet atau baret. Fungsinya adalah sebagai informasi tambahan yang merekam kondisi kendaraan secara riil pasca kecelakaan.
-
Mengisi Formulir
Setelah semua persyaratan telah siap, Anda bisa mulai mengisi formulir pengajuan klaim asuransi sesuai dengan kejadian secara lengkap.
Selain data pribadi, biasanya formulir tersebut juga berisi tentang pertanyaan seputar kronologi terjadinya musibah yang Anda alami.
-
Melakukan Wawancara
Setelah formulir diserahkan, langkah berikutnya adalah melakukan wawancara dengan pihak asuransi. Umumnya, pertanyaan yang diajukan seputar kronologi kejadian.
Maksud dari wawancara ini adalah sebagai bentuk konfirmasi ulang terhadap isi yang telah Anda cantumkan di dalam formulir.
-
Menunggu Keputusan
Tahap berikutnya adalah menunggu keputusan dari pihak asuransi apakah pengajuan tersebut diterima, ditolak, atau masih harus melengkapi dokumen yang kurang dengan batas waktu tertentu sebelum diajukan ulang.
-
Melakukan Perbaikan ke Bengkel
Apabila klaim asuransi telah disetujui, maka tahap berikutnya tinggal membawa mobil Anda menuju ke bengkel untuk diperbaiki.
Nantinya, pihak asuransi akan menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) sebagai surat pengantar. Pastikan untuk menuju ke salah satu bengkel yang bekerjasama dengan pihak asuransi.
Itulah informasi yang perlu Anda pahami seputar masalah cara klaim asuransi dan persyaratan yang harus dipenuhi terkait mobil lecet atau baret.